Senin, 16 Mei 2011
Menikahi Saudari Istri setelah Istri Meninggal Dunia
Label:
ilmu
Pertanyaan
Memperhatikan permohonan fatwa No. 113 thun 2009 yang berisi:
Apakah saya boleh menikahi saudari perempuan istri saya setelah 48 hari dari meninggalnya istri saya tersebut?
Jawaban
Dewan Fatwa
Ya, hal itu dibolehkan. Yang dilarang adalah mengumpulkan dua perempuan bersaudara dalam satu ikatan pernikahan pada satu waktu. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT,
“Dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara.” (An-Nisâ` [4]: 23).
Dengan demikian, jika istri meninggal dunia, maka sang suami dibolehkan menikah dengan saudari istrinya tersebut tanpa perlu menunggu masa tertentu. Begitu pula jika seorang istri dicerai oleh suaminya dengan talak bain, maka menurut jumhur ulama suaminya boleh menikah lagi dengan saudari mantan istrinya tersebut tanpa perlu menunggu terlewatinya masa tertentu. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa suami harus menunggu hingga istrinya selesai melaksanakan iddah.
Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam.
Sumber:
dar-alifta.org
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar